logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJabatan Rangkap di BUMN...
Iklan

Jabatan Rangkap di BUMN Dinilai Sesuai Ketentuan

Oleh
Ferry Santoso
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRW1GmuMVuGwe8YS0-zfskdouHA=/1024x839/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190701_151702_1561970715.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha terkait rangkap jabatan di Jakarta, Senin (1/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Jabatan rangkap di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Menteri BUMN dan Undang-Undang tentang BUMN. Oleh karena itu, investigator di Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengevaluasi dan memberikan penilaian.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih di Jakarta, Senin (29/7/2019). "Jumat lalu sudah ditugaskan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan," kata Saragih.

Editor:
Bagikan