Iklan
Jabatan Rangkap di BUMN Dinilai Sesuai Ketentuan
JAKARTA, KOMPAS - Jabatan rangkap di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Menteri BUMN dan Undang-Undang tentang BUMN. Oleh karena itu, investigator di Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengevaluasi dan memberikan penilaian.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih di Jakarta, Senin (29/7/2019). "Jumat lalu sudah ditugaskan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan," kata Saragih.