Iklan
Kementerian Ketenagakerjaan Perketat Pemberian Izin Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan memperketat tata cara pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran. Namun, regulasi ini menuai pro kontra.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Ketenagakerjaan memperketat tata cara pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran. Namun, regulasi ini menuai pro kontra.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Harapannya, tata kelola penempatan pekerja migran lebih baik.