logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Ketenagakerjaan...
Iklan

Kementerian Ketenagakerjaan Perketat Pemberian Izin Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan memperketat tata cara pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran. Namun, regulasi ini menuai pro kontra.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tBLbUJMRo5lEcKm5chvBLFWqLPA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180524_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
KOMPAS/CORNELIUS HELMY HERLAMBANG

Pekerja migran Indonesia di Hong Kong menunjukkan pekerjaan mereka, Minggu (13/5/2018), sebagai bagian dari program pelatihan Mandiri Sahabatku 2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Ketenagakerjaan memperketat tata cara pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran. Namun, regulasi ini menuai pro kontra.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Harapannya, tata kelola penempatan pekerja migran lebih baik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan