E-dagang Butuh Aturan Khusus dan Terperinci
Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi khusus dan terperinci. Pelaku usaha ritel luring berharap kesetaraan hukum.
JAKARTA, KOMPAS - Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi khusus dan terperinci. Pelaku usaha ritel luring berharap kesetaraan hukum.
Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebenarnya telah menyinggung soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau TPMSE. Demikian pula dengan Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik. Namun, substansi keduanya dinilai masih bersifat umum, tidak secara khusus mengatur perdagangan secara elektronik atau e-dagang.