Peredaran Rokok Ilegal Ditekan
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.
KARANGANYAR, KOMPAS β Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Parjiya mengatakan, selama tahun 2019, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan hukum dengan menggagalkan peredaran 22 juta batang rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal itu diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.