Iklan
Pemerintah Cabut Izin Operator yang Tidak Patuh
JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menindak operator telekomunikasi yang tidak bertanggung jawab atas lisensi penggunaan frekuensi. Sanksi pencabutan izin diterbitkan jika operator tetap membandel.
Salah satu sorotan pemerintah adalah pemegang lisensi penggunaan pita frekuensi 2,3 Gigahertz (GHz) untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched.