logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Baru Ekspor Sawit Mesti...
Iklan

Aturan Baru Ekspor Sawit Mesti Pacu Daya Saing

Oleh
E19
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ky8pMsnWprezspkrqd4tF9jT3IQ=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181205_145530SILO.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

(Tengah) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 152 tahun 2018 yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Adapun peraturan ini merupakan pengganti untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2018 yang ditentukan pada 26 November lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152 tahun 2018 yang mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit diharapkan dapat memberi dampak positif bagi daya saing produk. Peraturan itu juga diharapkan segera membantu mengatasi defisit neraca perdagangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pembaruan PMK ini merupakan realisasi dari PMK Nomor 81 tahun 2018 yang ditentukan pada 26 November lalu. Ia mengatakan, perbedaan PMK tersebut ada pada batasan tarif yang telah diperbarui.

Editor:
Bagikan