logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndustri Domestik Mesti...
Iklan

Industri Domestik Mesti Diperkuat

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rJwWysBccK40YD6qY8bL0R_3F9Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181116_KEBIJAKAN_D_web_1542364532.jpg
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kedua kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

JAKARTA, KOMPAS--Penambahan jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi mesti dibarengi penguatan industri domestik serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, sistem rantai nilai dan rantai pasok dari hulu ke hilir mesti dibangun untuk memitigasi imbas buruk dari modal asing yang masuk ke Indonesia.

Secara keseluruhan, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan demikian, 95 bidang usaha itu boleh 100 persen dimiliki pemodal asing. Dari jumlah itu, sebanyak 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari DNI pada 2018 dan 41 bidang lainnya di DNI 2016.

Editor:
Bagikan