Ditetapkan Upah Minimal 2019 Di Jatim
SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, secara resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK 2019, Gubernur Jatim juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2019.
Soekarwo di Surabaya, Jumat (16/11/2018) mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/ 2015 tentang pengupahan. Pertimbangan lain juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.