logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDitetapkan Upah Minimal 2019...
Iklan

Ditetapkan Upah Minimal 2019 Di Jatim

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6UW1E4atZyHYUDL69NWtJ9SaEfg=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_18231204_84_1-1.jpeg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

(kiri ke kanan) Pakar Statistik dan Ekonomi ITS Kresnayana Yahya, Wartawan Kompas Agnes Swetta Pandia, Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi B Sukamdani dan Dinar Titus Kasubdin Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat Bincang Kompas "Tantangan dan Ancaman Sistem Pengupahan Bagi Dunia Usaha di Hotel Santika, Surabaya, Selasa (13/1). Diskusi untuk menemukan cara ideal menentukan pengupahan.

SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, secara resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK  2019, Gubernur Jatim juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2019.

Soekarwo di Surabaya, Jumat (16/11/2018) mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/ 2015 tentang pengupahan.  Pertimbangan lain juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.

Editor:
Bagikan