logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBekraf Berharap UU...
Iklan

Bekraf Berharap UU Pengembangan Ekonomi Kreatif Disahkan pada 2019

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y20pU_Xlg32FpOGqObCNiPwThqY=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG_20181107_103750_1541586536-1.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyampaikan sambutan dalam pembukaan Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2018 hari kedua, Rabu (7/11/2018), di Nusa Dua, Bali.

NUSA DUA, KOMPAS β€” Badan Ekonomi Kreatif berharap Indonesia bisa memiliki Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada 2019. Peraturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengakomodasi kepentingan industri kreatif.

”Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulanya mengusulkan perlu ada undang-undang khusus terkait ekonomi kreatif. Kemudian, draf beserta pembahasannya dilakukan oleh kami bersama Komisi X DPR RI. Saat ini, pembahasan masih berlangsung,” tutur Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf di sela-sela Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2018, Rabu (7/11/2018), di Nusa Dua, Bali.

Editor:
Bagikan