Iklan
Bekraf Berharap UU Pengembangan Ekonomi Kreatif Disahkan pada 2019
NUSA DUA, KOMPAS β Badan Ekonomi Kreatif berharap Indonesia bisa memiliki Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada 2019. Peraturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengakomodasi kepentingan industri kreatif.
βDewan Perwakilan Daerah (DPD) mulanya mengusulkan perlu ada undang-undang khusus terkait ekonomi kreatif. Kemudian, draf beserta pembahasannya dilakukan oleh kami bersama Komisi X DPR RI. Saat ini, pembahasan masih berlangsung,β tutur Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf di sela-sela Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2018, Rabu (7/11/2018), di Nusa Dua, Bali.