Iklan
Pengusaha Pilih Arbitrase
NUSA DUA, KOMPAS--Minat pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa niaga melalui jalur arbitrase meningkat. Namun, pelaksanaan putusan arbitrase masih terhambat akibat kapabilitas arbiter yang terbatas dan mentalitas pelaku niaga yang buruk.
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa melalui penunjukan arbiter yang disepakati pihak yang bersengketa. Arbiter akan memeriksa setiap aspek yang terlibat dalam sengketa, sebelum memberikan putusan akhir.