perkoperasian
Pengawas Koperasi Terbatas
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan koperasi di Indonesia terkendala jumlah jumlah pengawas yang terbatas. Terkait hal tersebut, pengawasan diprioritaskan pada koperasi-koperasi yang dinilai bermasalah. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi.
”Sebagai gambaran, jumlah koperasi yang masih aktif di Indonesia 152.000 unit lebih,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suparno di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Suparno mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang keanggotaannya hanya dalam satu kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota. Apabila keanggotaan koperasi sudah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kewenangan pengawasan dan pemeriksaan berada di provinsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 18 dengan judul "Koperasi Bermasalah Diprioritaskan Diawasi".
Baca Epaper Kompas