logo Kompas.id
EkonomiOrganda Minta Kemenhub Tetap...
Iklan

Organda Minta Kemenhub Tetap Jalankan Aturan yang Dibatalkan Mahkamah Agung

Oleh
Maria Clara Wresti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C_PNsJgyIbbcnlkkt18r5mbS6PA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FMOBIL-DARING-DUA.jpg

JAKARTA, KOMPAS - DPP Organda meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penye­leng­­ga­raan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak dalam Tra­yek tetap dijalankan meskipun aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Jika tanpa aturan itu, maka angkutan taksi online menjadi ilegal karena tidak ada aturan hukum yang memayunginya. Mustahil pemerintah bisa me­ngatur pengusaha angkutan online ke­tika tidak ada lagi ketentuan yang me­ngikat dan sejalan dengan UU Nomor 22/2009," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Editor:
Bagikan