Iklan
Organda Minta Kemenhub Tetap Jalankan Aturan yang Dibatalkan Mahkamah Agung
JAKARTA, KOMPAS - DPP Organda meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tetap dijalankan meskipun aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Jika tanpa aturan itu, maka angkutan taksi online menjadi ilegal karena tidak ada aturan hukum yang memayunginya. Mustahil pemerintah bisa mengatur pengusaha angkutan online ketika tidak ada lagi ketentuan yang mengikat dan sejalan dengan UU Nomor 22/2009," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, di Jakarta, Kamis (4/10/2018).