Iklan
SNP Finance Jadi Sentimen Negatif
JAKARTA, KOMPAS--Kendati tidak akan memengaruhi kinerja perbankan secara menyeluruh, namun tindak pidana yang dilakukan perusahaan pembiayaan SNP Finance bisa mengganggu sentimen pasar terhadap sektor perbankan. Mitigasi melalui pengawasan lebih terintegrasi perlu dilakukan untuk mencegah hal yang sama terulang.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menerima laporan PT Bank Panin Tbk terhadap SNP Finance yang gagal memenuhi kewajiban selaku debitur. Dalam pengembangan kasus, ditemukan bank-bank lain yang juga menyalurkan kredit kepada SNP Finance, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. Keseluruhannya ada 14 bank.