Iklan
Izin 95 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut
JAKARTA, KOMPAS - Sepanjang 2014 hingga Juni 2018, Kementerian Ketenagakerjaan mencabut 95 surat izin perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. Penyebabnya, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban administrasi teknis serta mengabaikan tanggung jawab perlindungan.
Dengan demikian, per Juni 2018, total Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menjadi 446 perusahaan yang tersebar di 19 provinsi.