logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPendaftaran Izin Operasi...
Iklan

Pendaftaran Izin Operasi Tekfin Model Baru Dibuka Bulan Ini

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N7RtvBXxDKv1RsntTjm-lXJKnnI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180912_131134.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro OJK Triyono Gani memaparkan pentinhnya POJK Nomor 13/POJK.02/2018 di Fintech Center di Wisma Mulia 2, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pada pertengahan September 2018 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran izin operasional bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial dengan layanan bisnis model baru. OJK ingin memastikan setiap inovasi produk keuangan digital mengedepankan perlindungan konsumen.

Pembukaan pendaftaran ini mengacu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Selama ini peraturan OJK baru memayungi secara utuh aktivitas operasional perusahaan penyedia layanan pinjaman antarpihak atau peer to peer lending, berbasis teknologi finansial (tekfin).

Editor:
Bagikan