Iklan
OJK Ingatkan Kewajiban
JAKARTA, KOMPAS--Penyedia layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi diminta melaksanakan kewajiban mereka. Kewajiban itu, antara lain, melapor secara berkala dan mengurus legalitas perusahaan.
Berbagai hal yang wajib dilakukan penyedia layanan tersebut ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016. Hal itu untuk menciptakan transparansi dan menyehatkan industri teknologi finansial.