logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Ingatkan Kewajiban
Iklan

OJK Ingatkan Kewajiban

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBxZTxflSW28bNrwWqjJWN8CJ1M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180823_SAHAM_A_web.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Penawaran investasi savings bond ritel (SBR) 004 di laman website perusahaan rintisan teknologi finansial, modalku di Jakarta, Kamis (23/8/2018). Pemerintah menggandeng perusahaan teknologi finansial untuk penawaran investasi SBR 004 guna membidik pasar kalangan milenial yang hendak berinvestasi. Masa penawaran SBR 004 hingga 13 September 2018.KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)23-08-2018

JAKARTA, KOMPAS--Penyedia layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi diminta melaksanakan kewajiban mereka. Kewajiban itu, antara lain, melapor secara berkala dan mengurus legalitas perusahaan.

Berbagai hal yang wajib dilakukan penyedia layanan tersebut ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016. Hal itu untuk menciptakan transparansi dan menyehatkan industri teknologi finansial.

Editor:
Bagikan