Iklan
PPh Impor 1.147 Barang Dinaikkan
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor Pasal 22 untuk 1.147 item komoditas hingga empat kali lipat. Pengendalian impor mendesak dilakukan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan yang turut menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengendalian impor dilakukan melalui instrumen fiskal sehingga akan terbit Peraturan Menteri Keuangan baru. PMK baru mengatur peningkatan tarif PPh impor untuk 1.147 item komoditas dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan perkembangan industri nasional.