Iklan
Pemerintah Naikkan Pajak Mobil dan Motor Mewah
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor Pasal 22 untuk 210 jenis barang mewah, seperti mobil jadi atau completely built up dan motor besar. Pajak untuk barang-barang mewah itu naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, impor barang mewah harus dikendalikan karena bisa memperdalam defisit transaksi berjalan. Pada Januari-Agustus 2018, total impor barang mewah telah mencapai 87,8 juta dollar AS. Upaya pengendalian impor barang mewah ditempuh melalui peningkatan berbagai jenis tarif pajak.