Iklan
OJK Tuntaskan Penyidikan Delapan Kasus Pidana
JAKARTA, KOMPAS - Sejak awal tahun 2018 Otoritas Jasa Keuangan telah menuntaskan delapan kasus tindak pidana jasa keuangan. Bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri, OJK menyasar pelaku tindak pidana pencucian uang hasil pidana perbankan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rokhmad Sunanto menyebutkan, dari delapan kasus tersebut, tujuh tindak pidana dilakukan oleh perbankan dan satu oleh penyedia jasa asuransi dana pensiun.