logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Inovasi Keuangan...
Iklan

Aturan Inovasi Keuangan Digital Segera Dirilis

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xOkpIJl2hYm4wcM0i5CGZtcsDYs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180815_150846.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (ketiga dari kiri) menyampaikan paket kebijakan OJK Agustus 2018, di Jakarta, Rabu (15/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan segera merilis peraturan tentang inovasi keuangan digital. Salah satu substansi penting dalam rancangan aturan itu berupa ketentuan ruang uji coba terbatas produk teknologi finansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) tentang Inovasi Keuangan Digital tersebut menjadi payung legalitas dari perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial. Peraturan ini menyebutkan ketentuan perihal ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox.

Editor:
Bagikan