logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProdusen Produk Hortikultura...
Iklan

Produsen Produk Hortikultura Minta Jaminan

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NNAZAjmGMmUBEeA_T5j7wTXCGbw=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_28464353_63_1.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi _ Petani memanen cabai keriting dari kebun sayur miliknya di Dusun Sukajaya, Kampung Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak, Riau, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Revisi aturan rekomendasi impor produk hortikultura kian longgar. Oleh sebab itu, produsen mengharapkan kepastian penyerapan dalam negeri.

Saat ini, aturan baru yang berlaku ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 38 Tahun 2017. Dalam aturan baru ini, waktu panen tak lagi jadi pertimbangan impor.

Editor:
Bagikan