logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บIndustri Mebel Jepara...
Iklan

Industri Mebel Jepara Apresiasi Penurunan Pajak Penghasilan

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qwmnOaOd4X1vwLGPlhRDmsRt2Bo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180809_093008-1843x1037.jpg
KOMPAS/WINARTO HERUSANSONO

Turunnya tarif PPh dari 1 persen menjadi 0,5 persen diharapkan mendorong bisnis UMKM seperti perajin mebel makin bergairah. Usaha mebel ini di Batealit, Kabupaten Jepara, Jateng.

SEMARANG, KOMPAS โ€“ Pengusaha kecil, menengah dan mikro di Kabupaten Jepara dan sekitarnya, Jawa Tengah, menyambut baik stimulus yang diberikan terkait penurunan tarif tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan, PPh bagi UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

โ€œPenerapan PPh final yang semula sebesar 1 persen, diturunkan menjadi 0,5 persen atas pengusaha kecil menjadi seperti dorongan untuk giat berusaha. Tarif ini memang belum sangat berarti bagi pengusaha, namun setidaknya menjadi stimulus di saat usaha kecil sedang dalam tahap pemulihan,โ€ ujar Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jepara, Rabu (15/8/2019) di Semarang.

Editor:
Bagikan