Industri Mebel Jepara Apresiasi Penurunan Pajak Penghasilan
SEMARANG, KOMPAS โ Pengusaha kecil, menengah dan mikro di Kabupaten Jepara dan sekitarnya, Jawa Tengah, menyambut baik stimulus yang diberikan terkait penurunan tarif tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan, PPh bagi UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
โPenerapan PPh final yang semula sebesar 1 persen, diturunkan menjadi 0,5 persen atas pengusaha kecil menjadi seperti dorongan untuk giat berusaha. Tarif ini memang belum sangat berarti bagi pengusaha, namun setidaknya menjadi stimulus di saat usaha kecil sedang dalam tahap pemulihan,โ ujar Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jepara, Rabu (15/8/2019) di Semarang.