logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPraktik Penyalahgunaan Ditekan
Iklan

Praktik Penyalahgunaan Ditekan

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-D5j3-NEYDCzntQx8dMoas_t-GA=/1024x1235/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F88FD5427-0593-40C5-BFAA-F8E79483109B.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS--Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan itu memuat mekanisme jenis dan tarif PNBP untuk menekan kebocoran penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jenis dan tarif PNBP akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar praktik penyalahgunaan bisa ditekan. Meski demikian, jenis dan tarif tetap diajukan lebih dulu oleh kementerian dan lembaga terkait. Usulan jenis dan tarif harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan pembangunan nasional.

Editor:
Bagikan