Iklan
Likuiditas Perbankan Mengetat
JAKARTA, KOMPAS--Tingkat bunga penjaminan simpanan naik 25 basis poin atau 0,25 persen. Langkah yang dilakukan Lembaga Penjaminan Simpanan ini merupakan respons atau penyesuaian atas suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate yang dalam dua bulan terakhir naik 100 basis poin atau 1 persen.
Kenaikan tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk simpanan rupiah dan valuta asing, baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan demikian, pada periode 18 Juli-17 September 2018, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan rupiah 6,25 persen dan simpanan valas 1,5 persen. Adapun simpanan rupiah di BPR memiliki tingkat bunga penjaminan 8,75 persen.