logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLikuiditas Perbankan Mengetat
Iklan

Likuiditas Perbankan Mengetat

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA/M CLARA WRESTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/safMfDFqtRdSiFompW0qO5f44is=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180718-WA0016.jpg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kanan) sesaat sebelum konferensi pers pengumuman kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS--Tingkat bunga penjaminan simpanan naik 25 basis poin atau 0,25 persen. Langkah yang dilakukan Lembaga Penjaminan Simpanan ini merupakan respons atau penyesuaian atas suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate yang dalam dua bulan terakhir naik 100 basis poin atau 1 persen.

Kenaikan tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk simpanan rupiah dan valuta asing, baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan demikian, pada periode 18 Juli-17 September 2018, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan rupiah 6,25 persen dan simpanan valas 1,5 persen. Adapun simpanan rupiah di BPR memiliki tingkat bunga penjaminan 8,75 persen.

Editor:
Bagikan