logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บSyarat Pengajuan Dana Bergulir...
Iklan

Syarat Pengajuan Dana Bergulir Disederhanakan

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/426C23KidOKmwTjgYQR4o_D4pP4=/1024x630/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_13624279_20_0.jpeg
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

(Ilustrasi) Perajin gendang musik melayu di Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, memasangkan kulit di kayu kelapa, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau LPDB-KUMKM menyederhanakan syarat pengajuan dana bergulir. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana bergulir yang pada semester I-2018 baru sekitar 12 persen dari target penyaluran Rp 1,2 triliun sepanjang tahun 2018.

โ€Adanya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 terkait penyaluran pembiayaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan dapat menggenjot pencapaian target tersebut,โ€ kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Editor:
Bagikan