Iklan
Syarat Pengajuan Dana Bergulir Disederhanakan
JAKARTA, KOMPAS โ Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau LPDB-KUMKM menyederhanakan syarat pengajuan dana bergulir. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana bergulir yang pada semester I-2018 baru sekitar 12 persen dari target penyaluran Rp 1,2 triliun sepanjang tahun 2018.
โAdanya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 terkait penyaluran pembiayaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan dapat menggenjot pencapaian target tersebut,โ kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).