Iklan
Karena Tarif Pajak Turun Mari Manfaatkan untuk Berekspansi
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari tarif sebesar 1 persen dari omzet telah diturunkan menjadi 0,5 persen. Artinya, para pengusaha UMKM dapat menghemat pembayaran pajak hingga separuhnya.
UMKM yang memiliki omzet paling besar senilai Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan fasilitas ini hingga beberapa tahun ke depan. Penurunan pajak ini memang tidak berlaku selamanya karena pemerintah menetapkan batas waktu.