Iklan
Tak Bisa Sendiri
Kabar positif diterima pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia pada akhir pekan lalu. Presiden Joko Widodo meluncurkan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Besaran PPh final ini lebih rendah dari sebelumnya, yakni 1 persen. Secara legal, penurunan besaran tarif PPh final ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.