Oleh
Joice Tauris Santi
Pajak UMKM turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018.
Editor
Pajak UMKM turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018.