Iklan
Sasar Juga Pelaku UMKM E-Dagang
JAKARTA, KOMPAS--Kebijakan penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM perlu diikuti dengan sosialisasi aktif. Sasarannya bukan hanya pelaku usaha di ranah konvensional dan tradisional, namun juga mereka yang terjun ke perdagangan secara elektronik atau e-dagang di segala jenis platform.
Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Cyber Security Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga yang dihubungi Minggu (24/6/2018), di Jakarta, mengatakan, penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen cukup signifikan. Hal ini akan berdampak positif bagi kelangsungan bisnis UMKM. Asosiasi mengapresiasi kebijakan itu.