logo Kompas.id
EkonomiAturan Penyeberangan Akan...
Iklan

Perhubungan

Aturan Penyeberangan Akan Diregulasi

Oleh
Maria Clara Wresti
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/1SvamoewswVLh7NLXCY88MfgYBc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180622_KORBAN_B_web.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Kapal yang dipasangi multibeam side scan sonar yang akan digunakan untuk mencari kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara terpaksa ditarik karena mengalami kerusakan, Jumat (22/6/2018). 

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan berencana mengkaji aturan tentang penyeberangan. Revisi dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan pada angkutan penyeberangan.

"Regulasi berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang ada saat ini akan kami sederhanakan. Penekanannya pada fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Fokus itu saja," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Aturan Penyeberangan Akan Diregulasi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan