Iklan
82 Entitas Investasi Diduga Ilegal
JAKARTA, KOMPAS β Hingga Mei 2018, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan aktivitas usaha 82 entitas yang tidak memiliki izin kegiatan dan diduga berpotensi merugikan masyarakat atau praktik investasi bodong. Kegiatan ilegal yang ditemukan kebanyakan di bidang perdagangan, baik perdagangan berjangka maupun perdagangan berkedok pemasaran berjenjang.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, Jumat (22/6/2018), di Jakarta, membenarkan bahwa praktik investasi ilegal yang ditemukan pada umumnya bukan dilakukan di ranah sektor industri jasa keuangan resmi.