Iklan
Menang Lewat Industri Hijau
Sekitar 4,5 tahun lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disahkan. UU itu menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dinilai sudah tidak sesuai perubahan paradigma pembangunan industri.
Alasan yang logis. Sebab, dalam 30 tahun sejak UU Perindustrian lama tersebut diundangkan, tentu banyak dinamika dan perubahan yang terjadi. Tantangan dan peluang bermunculan seiring perkembangan zaman, tak terkecuali yang bersinggungan dengan aspek lingkungan.