logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenang Lewat Industri Hijau
Iklan

Menang Lewat Industri Hijau

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ABNgIJfRROaLQhBjdSJwUblo0Go=/1024x1225/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171109_211804.jpg
Aris Setiawan Yodi

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri saat menjadi pembicara dalam seminar nasional "Pengembangan Infrastruktur yang Terintegrasi Di Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus" yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (9/11)

Sekitar 4,5 tahun lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disahkan. UU itu menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dinilai sudah tidak sesuai perubahan paradigma pembangunan industri.

Alasan yang logis. Sebab, dalam 30 tahun sejak UU Perindustrian lama tersebut diundangkan, tentu banyak dinamika dan perubahan yang terjadi. Tantangan dan peluang bermunculan seiring perkembangan zaman, tak terkecuali yang bersinggungan dengan aspek lingkungan.

Editor:
Bagikan