Iklan
Indonesia Belum Miliki Aturan Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, KOMPAS--Di tengah pesatnya perkembangan industri digital, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Padahal, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sudah masuk program legislasi nasional 2015-2019.
RUU tersebut diusulkan pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Adapun pembahasan akan dilakukan di Komisi I DPR. Informasi di laman DPR menyebutkan, RUU tersebut menjadi prioritas pemerintah pada 2016.