logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บOJK Ancam Cabut Izin Usaha SNP...
Iklan

OJK Ancam Cabut Izin Usaha SNP Finance

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fCGF8Y1zfUQRqoHhGgkpLMOtc28=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-26-at-11.32.27.jpeg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank II Otoritas Jasa Keuangan M Ihsanuddin (tengah) dan Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank 1B OJK Heru Juwanto (kanan) saat memaparkan jasa gadai swasta, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dampak kasus gagal bayar surat utang PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terhadap sejumlah kreditor berbuntut panjang. Regulator mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut bila tidak ada itikad baik untuk melunasi utang.

Kegagalan SNP Finance membayar bunga surat utang jangka pendek (MTN) kepada kreditor memaksa perusahaan untuk menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Editor:
Bagikan