Iklan
Keterlibatan BUMN di Proyek Insfrastruktur Kian Dibatasi
JAKARTA, KOMPAS - Permintaan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi agar proyek infrastruktur dengan nilai sampai Rp 100 miliar dikerjakan swasta saja, bukan badan usaha milik negara atau BUMN, dipenuhi pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerbitkan surat imbauan kepada BUMN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (30/5/2018) menyatakan, dirinya sudah menandatangani surat imbauan itu. "Saya akan kirim ke Menteri BUMN. Lalu Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Konstruksi akan mengirim surat ke semua BUMN dengan lampiran surat dari saya," ujarnya.