Tenaga Honorer Tak Dapat Tunjangan

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara, Polri, dan TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan.
JAKARTA, KOMPAS — Para pegawai hononer atau kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau gaji ke-13. Sebab, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyatakan, di dalam peraturan tidak ada ketentuan tentang pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer.