Iklan
Tenaga Honorer Tak Dapat Tunjangan
JAKARTA, KOMPAS β Para pegawai hononer atau kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau gaji ke-13. Sebab, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyatakan, di dalam peraturan tidak ada ketentuan tentang pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer.