logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTenaga Honorer Tak Dapat...
Iklan

Tenaga Honorer Tak Dapat Tunjangan

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g5Vmygrr17cNE-bwq2c99qfO4_o=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-23-at-12.28.44.jpeg
Kompas

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara, Polri, dan TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pegawai hononer atau kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau gaji ke-13. Sebab, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyatakan, di dalam peraturan tidak ada ketentuan tentang pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer.

Editor:
Bagikan