Iklan
Draf Revisi UU Dinilai Penuh Masalah
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah praktisi pertambangan mengkritik draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi dianggap tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Cepatnya revisi undang-undang tersebut juga mencerminkan ketidakkonsistenan kebijakan di Indonesia.
Beberapa hal yang mendapat sorotan adalah definisi pengolahan dan pemurnian, peran pemerintah daerah dengan pusat, serta status kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).