Aparatur Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, KOMPAS β Seluruh aparatur pemerintahan desa kini mendapat perlindungan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada3 kepala desa, yakni M Jamil dari Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Tukiman dari Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Hopni Ajoi dari Kabupaten Tambrauw (Papua Barat) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/5/2018). Penyerahan kartu peserta dalam rakornas yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut turut disaksikan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.