logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pengaturan Bisnis Uang...
Iklan

Pengaturan Bisnis Uang Elektronik Diperketat

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6-DSMEx_0Bnz_h4W_t743vPiPbA=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20151015has2-1.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Telkomsel memperkenalkan New T-Cash dengan teknologi near field communication (NFC) sebagai generasi layanan mobile money terbaru di Jakarta, Kamis (15/10/2015). T-Cash sebagai produk uang elektronik dapat memberikan akses keuangan terutama masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan resmi dan sebagai metode alternatif untuk mekanisme distribusi dana bantuan pemerintah dan subsidi.

​JAKARTA, KOMPAS - Industri uang elektronik yang berkembang pesat, baik sisi bisnis maupun inovasi teknologi digital, membuat Bank Indonesia melakukan gebrakan pengaturan baru. Inti pengaturan mencakup mulai kepemilikan, permodalan dan dana mengendap, sampai transaksi lintas negara.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penyelenggara uang elektronik hanya dapat memperoleh izin dalam satu kelompok usaha yang sama. Penegasan ini dikeluarkan guna menyikapi tren aktivitas penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan jasa pembayaran digital lainnya yang dilakukan oleh satu entitas atau kelompok bisnis yang sama.

Editor:
Bagikan