Iklan
Pengaturan Bisnis Uang Elektronik Diperketat
​JAKARTA, KOMPAS - Industri uang elektronik yang berkembang pesat, baik sisi bisnis maupun inovasi teknologi digital, membuat Bank Indonesia melakukan gebrakan pengaturan baru. Inti pengaturan mencakup mulai kepemilikan, permodalan dan dana mengendap, sampai transaksi lintas negara.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penyelenggara uang elektronik hanya dapat memperoleh izin dalam satu kelompok usaha yang sama. Penegasan ini dikeluarkan guna menyikapi tren aktivitas penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan jasa pembayaran digital lainnya yang dilakukan oleh satu entitas atau kelompok bisnis yang sama.