logo Kompas.id
EkonomiBI Wajibkan Penyelenggara Uang...
Iklan

BI Wajibkan Penyelenggara Uang Elektronik ”Closed Loop” Mengajukan Izin

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SmjsYT2cd0rVMAhe6SzokqxThPs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20131112PRI1-1.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan melintas di kompleks Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (12/11). Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia hari ini kembali menentukan suku bunga acuan bank Indonesia atau BI Rate yang sejak Juni telah naik 150 basis poin atau 1,5 persen. Posisi terakhir pada 8 Oktober lalu 7,25 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara uang elektronik dengan sistem terbatas atau closed loop untuk mengajukan izin. Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara yang memiliki dana mengendap dan belum terpakai sebesar Rp 1 miliar atau lebih.

Ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang diundangkan pada 4 Mei 2018. Segala isi PBI berlaku sejak diundangkan.

Editor:
Bagikan