Iklan
BI Wajibkan Penyelenggara Uang Elektronik ”Closed Loop” Mengajukan Izin
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara uang elektronik dengan sistem terbatas atau closed loop untuk mengajukan izin. Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara yang memiliki dana mengendap dan belum terpakai sebesar Rp 1 miliar atau lebih.
Ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang diundangkan pada 4 Mei 2018. Segala isi PBI berlaku sejak diundangkan.