logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTransaksi Lindung Nilai Bebas ...
Iklan

Transaksi Lindung Nilai Bebas Agunan

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sARgj7gJDRZMDBFcnv-WobwQPjY=/1024x1501/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180115rad03-7.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas menyiapkan uang tunai di Cash Center PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta, Senin (15/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha yang melakukan transaksi structured product tertentu tidak lagi dikenakan agunan kas sebesar 10 persen dari nilai nasional transaksi asal memenuhi sejumlah syarat. Dengan ketentuan itu, pelaku usaha tidak terbebani biaya agunan dan dapat menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, khususnya call spread option.

Editor:
Bagikan