Iklan
Lebih dari 10 Juta Nomor Prabayar Diblokir
​JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan kebijakan registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi menyisakan persoalan. Data kependudukan disalahgunakan dan dipakai mendaftar ulang nomor secara massal.
Pemerintah mendorong industri segera cepat melakukan pembersihan data. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo, Senin (23/4/2018), di Jakarta, mengatakan, upaya pembersihan termasuk menyasar kepada nomor-nomor prabayar jasa telekomunikasi yang diduga didaftarkan ulang memakai robot. Upaya ini dinilai tidak benar.