logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPendapatan Badan Usaha...
Iklan

Pendapatan Badan Usaha Dipastikan Tidak Turun

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i7RW_sEiyo-hs_-HpZRX6UGtluc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSCF1041.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan penurunan atau harmonisasi tarif tol akan disertai dengan pemberian kompensasi ataupun insentif pajak. Hal itu dilakukan agar badan usaha jalan tol tidak dirugikan akibat dari kebijakan tersebut.

”Itu pasti akan dihitung (dampaknya), ada penurunan pendapatan atau tidak. Penurunan pendapatan itu yang kemudian ditambahi dengan masa konsesi. Jika masih belum nutup, sisanya akan diberi insentif pajak,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (16/4/2018), di Jakarta.

Editor:
Bagikan