Iklan
Pendapatan Badan Usaha Dipastikan Tidak Turun
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan penurunan atau harmonisasi tarif tol akan disertai dengan pemberian kompensasi ataupun insentif pajak. Hal itu dilakukan agar badan usaha jalan tol tidak dirugikan akibat dari kebijakan tersebut.
βItu pasti akan dihitung (dampaknya), ada penurunan pendapatan atau tidak. Penurunan pendapatan itu yang kemudian ditambahi dengan masa konsesi. Jika masih belum nutup, sisanya akan diberi insentif pajak,β kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (16/4/2018), di Jakarta.