Menuntut Revisi SNI Hindari Larangan Jual
SURABAYA, KOMPAS β Komunitas industri pergulaan kini tengah menuntut dan memproses rencana pengusulam konsep Standar Nasional Industri gula kristal putih produksi pabrik gula nasional. Pembuatan konsep SNI GKP tetap diperlukan meski SNI versi sebelumnya baru dibuat tahun 2015, karena versi lama ditegaskan mengandung kelemahan karena belum memuat potensi perubahan warna gula pascaproduksi.
Padahal, perihal perubahan warna inilah yang membuat 72 persen contoh gula produksi 2017 yang dipantau Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) tidak lolos SNI. Akibatnya, sekitar 7.000 ton gula dari total produksi gula nasional BUMN dan swasta tahun lalu terkena sanksi standar SNI sehingga tak boleh dipasarkan (dilarang jual), kata konsultan Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Widodo, pada Workshop dan Riset Penyusunan Draft Revisi SNI GKP dan SNI Baru Gula Kristal Berbasis Tebu (GKTB) di Surabaya, Rabu (11/4/2018).