Iklan
Jumlah Pekerja Migran Ilegal Meningkat
JAKARTA, KOMPAS - Jumlah pekerja migran yang berangkat dengan prosedur perizinan yang sah semakin sedikit. Proses birokrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama dinilai sebagai penyebab. Akibatnya, keberangkatan pekerja migran tanpa prosedur atau ilegal meningkat.
Berdasarkan data Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah pekerja migran legal terus menurun. Sejak 2013β2016, jumlah pekerja migran legal yang ada di luar negeri terus menurun. Pada 2013, jumlahnya 512.168 orang, 2014 menjadi 429.872 orang, 2015 menjadi 275.736 orang, dan 2016 menjadi 234.451 orang.