logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKini Didenda, Tak Hanya...
Iklan

Kini Didenda, Tak Hanya Dicegah

Oleh
Dewi Indriastuti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1_Y4INnqr4JhzomPfFse5xoBk9M=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510622_getattachment2ce3ebfc-08a0-49f1-9d69-17b700392d7b502006.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas menyiapkan uang dolar AS di cash pooling Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Jakarta, Kompas--Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan perihal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru ini mengatur sanksi kewajiban membayar denda.

Sebelumnya, BI hanya mencegah orang atau korporasi untuk membawa uang kertas ke dalam dan ke luar Indonesia melebihi aturan maksimal, yakni setara Rp 1 miliar.

Editor:
Bagikan