Iklan
Kini Didenda, Tak Hanya Dicegah
Jakarta, Kompas--Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan perihal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru ini mengatur sanksi kewajiban membayar denda.
Sebelumnya, BI hanya mencegah orang atau korporasi untuk membawa uang kertas ke dalam dan ke luar Indonesia melebihi aturan maksimal, yakni setara Rp 1 miliar.