Organda Berharap PM 108/2017 Segera Diimplementasikan
JAKARTA, KOMPAS -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) kecewa dengan tidak juga diimplementasikannya Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu sudah bolak-balik disosialisasikan, namun implementasinya masih belum juga berjalan.
"PM itu ditetapkan 1 November 2017, sosialisasi sampai 1 Februari 2018. Tetapi sampai saat ini implementasinya di lapangan tidak ada. Pernah ada surat dari Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia, yang berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Mau sampai kapan ditunda," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Kamis (8/3).