Iklan
Kartu Prabayar yang Belum Diregistrasi Akan Diblokir Bertahap
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang sampai tenggat waktu diberikan, akan menerima pemblokiran secara bertahap.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyampaikan hal tersebut. Bentuk pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat/SMS keluar pada 1 Maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan menggunakan data internet.