Iklan
Keuangan
BI Larang Mata Uang Digital sebagai Alat Pembayaran

Koleksi bitcoin (virtual currency).
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah (NKRI) wajib menggunakan rupiah.
Terjadi galat saat memproses permintaan.