Iklan
Semua Pihak Harus Ikuti Aturan
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, yang akan berlaku pada 1 November besok, harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Peraturan itu dibuat dengan mendengarkan masukan dari semua pihak dan dibuat untuk kepentingan pelaku usaha dan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha.
โPemerintah telah membuat yang terbaik. Di negara mana pun, transportasi diatur. Peraturan itu dibuat sebagai bukti bahwa negara hadir dalam upaya keselamatan transportasi dan mendukung kesempatan berusaha,โ kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Sugijapranata, Djoko Setijowarno, Minggu (29/10).